Mendag Bocorkan Syarat Produk UMKM Tembus 50 Ribu Minimarket
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5521752/original/080779900_1772699319-1000252433.jpg)
Menteri Perdagangan Budi Santoso mendorong pelaku UMKM untuk menerapkan barcode pada kemasan produknya agar dapat menembus jaringan ritel modern. Kolaborasi dengan GS1 Indonesia dilakukan untuk sertifikasi barcode gratis, terutama untuk produk pangan kemasan dan beauty care. Pencantuman barcode diharapkan menyederhanakan operasional mulai dari pelayanan, penyimpanan, hingga distribusi, sekaligus menjadi standar wajib agar produk lokal bisa dijual di minimarket dan toko ritel modern.
Budi menekankan bahwa barcode hanyalah syarat teknis, sementara kualitas dan daya saing produk tetap menjadi kunci utama agar diterima oleh konsumen dan ritel. Ia menyatakan bahwa pasar ritel modern di Indonesia sangat besar dengan lebih dari 50.000 lokasi minimarket. Jika seluruhnya diisi produk lokal, ketergantungan pada impor dapat berkurang drastis.
Program fasilitasi sertifikasi barcode gratis ini awalnya ditujatkan untuk 50 perusahaan UMKM. Kemendag berharap program ini dapat diperluas agar semakin banyak produk lokal memenuhi standar ritel dan tersebar di seluruh Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 12.20
Mendag Dorong UMKM Masuk Ritel Modern Lewat Sertifikasi Barcode
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 20.00
PLN Diminta Tak Berhenti pada Penyambungan Listrik, Warga Perlu Diberdayakan
Detik.com · 4 Oktober 2026 pukul 20.45
Dear Pelaku UMKM, Teknologi Ini Bisa Bikin Bisnis Lebih Cuan-Berkembang
Berita terkait
Produk Lokal Sukses Kuasai Ritel Modern RI, Pemerintah Pakai Jurus Ini
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 20.00
AI Pangkas Beban Kerja UMKM hingga 70 Persen
Liputan6.com · 4 Oktober 2026 pukul 12.16
Jartatel Sapu Bersih Kabel Optik Semrawut Tanpa Bebani APBD
Liputan6.com · 3 Oktober 2026 pukul 09.11
Bukan Cuma Jualan Online, UMKM Cirebon Mulai Didorong Memaksimalkan AI Untuk Jalankan Bisnis
JawaPos · 2 Oktober 2026 pukul 18.45