Menhub Kebut Revisi UU Angkutan Jalan, Target Berlaku 2027
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9361687/original/062185400_1790744467-IMG_4622.jpg)
Pemerintah menargetkan revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22/2009) selesai pada akhir 2026, dengan aturan baru berlaku mulai 2027. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU usulan ke DPR, berisi sekitar 1.200 poin yang akan dibahas bersama. Revisi mencakup perubahan 55 pasal, penambahan 28 pasal baru, serta penyesuaian 89 pasal yang diusulkan DPR. Tiga kementerian baru—Pendidikan Dasar dan Menengah, Kesehatan, dan Komunikasi dan Digital—ditambahkan sebagai instansi pembina, bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum, Perhubungan, Perindustrian, BRIN, dan Polri. Aturan baru juga mengatur transportasi berbasis platform digital, termasuk sewa khusus aplikasi, tarif, kuota, dan penggunaan sepeda motor untuk penumpang serta barang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 30 September 2026 pukul 11.46
Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan KRL, DPR Singgung 'Kambing Hitam'
Detik.com · 29 September 2026 pukul 14.46
Ada Demo di Depan DPR, Transjakarta Alihkan Sejumlah Rute
Berita terkait
Wamenkeu Beri Kabar Terbaru Soal Cukai Minuman Manis, Simak!
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 19.26
Saat PT KAI Dapat Lampu Hijau dari DPR untuk Impor KRL Bekas
kumparan · 24 September 2026 pukul 08.34
DPR Setujui KAI Impor KRL Bekas
kumparan · 23 September 2026 pukul 22.34
KRL Buatan INKA Masuk Bengkel, Anggota DPR: Ini Kereta Baru Lho
Detik.com · 9 September 2026 pukul 08.31