Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan KRL, DPR Singgung 'Kambing Hitam'

Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada 27 April 2026. Namun, Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda, mengkritik penetapan ini dan memperingatkan agar petugas lapangan tidak dijadikan kambing hitam atas kegagalan sistemik manajemen.

Kritik DPR didasarkan pada temuan KNKT yang mengidentifikasi enam faktor kontribusi kecelakaan, termasuk buruknya komunikasi darurat dan fakta bahwa masinis belum pernah menerima pelatihan pengereman darurat. DPR mendesak Kemenhub dan PT KAI melakukan audit keselamatan menyeluruh, revisi kurikulum diklat masinis, serta pembenahan infrastruktur komunikasi agar tragedi serupa tidak terulang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait