Menimbang dengan Cermat Lembaga Pengelola Dana Umat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan potensi dana umat mencapai Rp1.200 triliun per tahun. Pemerintah rencanakan pembentukan Lembaga Pengelola/Pemberdayaan Dana Umat (LPDU) untuk mengelola 24 jenis dana umat seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, hingga akikah. Namun, pembentukan LPDU perlu dipertimbangkan secara matang dari sisi tata kelola, efektivitas, dasar hukum, dan kepercayaan publik.
Berdasarkan data Baznas (2026), pengumpulan zakat dan DSKL pada 2025 mencapai Rp44,69 triliun dari potensi zakat Rp327,6 triliun. Hanya Rp11,87 triliun yang dapat diverifikasi secara penuh (on balance sheet), sementara Rp32,82 triliun adalah zakat yang langsung disalurkan (off balance sheet). Total ZISWAF pada 2025 mencapai Rp343,08 triliun.
Jumlah penduduk miskin per Maret 2026 mencapai 22,93 juta orang (8,07% dari total penduduk). Sentralisasi pengelolaan dana umat melalui LPDU bertujuan memperbaiki koordinasi distribusi dan meningkatkan efektivitas pengentasan kemiskinan. Namun, keberhasilan LPDU sangat bergantung pada kepercayaan publik. Pemerintah juga mempertimbangkan kebijakan tax credit/tax rebate seperti di Malaysia, yang menempatkan zakat sebagai instrumen fiskal pengentasan kemiskinan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 08.53
Integritas Teruji, Pengelola Zakat Tetap Fokus Mengutamakan Masyarakat
kumparan · 8 September 2026 pukul 18.08
Menag Sebut Dana Umat Bisa Tembus Rp 1.000 T, Fidyah Bisa Capai Rp 3 T per Tahun
Berita terkait
Tak Hanya Bangun Dapur, BGN Kini Minta Yayasan Mitra Awasi Tata Kelola MBG
JawaPos · 10 September 2026 pukul 12.00
BAZNAS Buka Suara soal Buku Islam Ala Prabowo: Tak Pakai Dana ZIS
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 10.39
Kortas Tipikor Polri Turun Tangan Awasi Tata Kelola MBG, Kopdes Merah Putih, dan Sekolah Rakyat
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 09.55
AHY Dukung Prabowo Berantas Korupsi dan Tutup Kebocoran Kekayaan Negara
VOI · 10 September 2026 pukul 09.30