Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Menimbang dengan Cermat Lembaga Pengelola Dana Umat

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan potensi dana umat mencapai Rp1.200 triliun per tahun. Pemerintah rencanakan pembentukan Lembaga Pengelola/Pemberdayaan Dana Umat (LPDU) untuk mengelola 24 jenis dana umat seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, hingga akikah. Namun, pembentukan LPDU perlu dipertimbangkan secara matang dari sisi tata kelola, efektivitas, dasar hukum, dan kepercayaan publik.

Berdasarkan data Baznas (2026), pengumpulan zakat dan DSKL pada 2025 mencapai Rp44,69 triliun dari potensi zakat Rp327,6 triliun. Hanya Rp11,87 triliun yang dapat diverifikasi secara penuh (on balance sheet), sementara Rp32,82 triliun adalah zakat yang langsung disalurkan (off balance sheet). Total ZISWAF pada 2025 mencapai Rp343,08 triliun.

Jumlah penduduk miskin per Maret 2026 mencapai 22,93 juta orang (8,07% dari total penduduk). Sentralisasi pengelolaan dana umat melalui LPDU bertujuan memperbaiki koordinasi distribusi dan meningkatkan efektivitas pengentasan kemiskinan. Namun, keberhasilan LPDU sangat bergantung pada kepercayaan publik. Pemerintah juga mempertimbangkan kebijakan tax credit/tax rebate seperti di Malaysia, yang menempatkan zakat sebagai instrumen fiskal pengentasan kemiskinan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait