Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Menkeu pastikan defisit APBN dikelola sesuai UU di bawah 3 persen

Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan defisit APBN dikelola sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dengan ambang batas maksimal 3 persen. Komitmen ini tercermin dalam target defisit RAPBN 2027 yang ditetapkan sebesar 2,4 persen terhadap PDB, sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada 14 Agustus 2026. Suahasil menekankan pentingnya kepatuhan terhadap undang-undang dalam pengelolaan fiskal serta mendukung diskursus defisit yang konstruktif agar tidak memberikan ekspektasi yang membebani pengelolaan keuangan negara.

Pada tahun anggaran 2026, defisit APBN per 31 Agustus tercatat sebesar Rp240,1 triliun atau sekitar 0,93 persen terhadap PDB. Pendapatan negara mencapai Rp2.055,6 triliun sementarakan belanja negara mencapai Rp2.295,7 triliun. Dengan kinerja ini, keseimbangan primer mencatat surplus sebesar Rp154 triliun, menunjukkan kondisi fiskal yang masih cukup memadai.

Realisasi pembiayaan utang per Agustus 2026 mencapai Rp506 triliun, dengan kontribusi Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp527,4 triliun yang setara dengan 66 persen dari target APBN. Sementara itu, pembiayaan melalui pinjaman mencatatkan angka negatif sebesar Rp21,4 triliun, jauh di bawah pagu sebesar Rp32,7 triliun. Menkeu menyatakan kinerja ini tetap on-track dengan desain APBN yang telah disiapkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait