Menta Amran Lantik Puluhan Pejabat, Soroti Korupsi hingga Main Proyek
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518679/original/065142500_1772515817-Menteri_Pertanian__Andi_Amran_Sulaiman.jpg)
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melantik sekitar 24 pejabat baru di lingkungan Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional pada Selasa (18/8/2026). Dalam pelantikan, Amran menekankan pentingnya menjaga integritas dan tidak terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, atau nepotisme, serta mengingatkan para pejabat untuk menjalankan pakta integritas yang telah ditandatangani.
Sebelumnya, Amran mencopot 14 pejabat dari berbagai tingkatan eselon yang diduga terlibat praktik korupsi. Pencopotan dilakukan atas nama negara, termasuk terhadap salah satu keluarga dekat Amran, dan seluruh pejabat dicopot dibebastugaskan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran yang bernilai miliaran rupiah.
Proses pemeriksaan akan dilakukan oleh Inspektur Jenderal Kementan dengan batas waktu maksimal tiga bulan. Amran membuka kemungkinan pencopotan lanjutan jika ditemukan bukti pelanggaran baru. Tindakan tegas ini didukung oleh Presiden Prabowo Subianto, yang memberikan perintah "gaspol" untuk penegakan hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 18 Agustus 2026 pukul 12.46
Mentan Amran minta pejabat kawal pertanian berintegritas tanpa korupsi
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 20.24
81 Tahun Merdeka, Korupsi Masih Menggerogoti Keuangan Negara
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 13.57
Pengamat Sebut Korupsi Masih Menggerogoti Uang Negara Meski 81 Tahun Indonesia Merdeka
Berita terkait
Mentan Amran Lantik Puluhan Pejabat, Soroti Korupsi hingga Main Proyek
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.38
Nuzran Joher Dilantik Jadi Ketua Ombudsman, Gantikan Hery yang Jadi Tersangka
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 20.50
Kata Suahasil soal Punya Tiga Wamenkeu: Nanti Kami Saling Mengisi
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 19.07
Jabat Menko Rangkap Menteri ESDM, Bahlil: Kita Jalankan Semua Tugas Presiden
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 15.54