Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mentan Ubah Skema Bantuan Alsintan, Buruh Tani Tanpa Kelompok Kini Bisa Dapat

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan revisi skema bantuan alat dan sistem pertanian (alsintan) untuk buruh tani tanpa kelompok. Skema baru ini memungkinkan buruh tani tidak lagi terhalang persyaratan administrasi kaku, dengan proses pengelompokan yang dibantu langsung oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Setiap kelompok beranggotakan 10 orang, setelah terbentuk PPL bisa mengajukan bantuan secara online. Revisi ini berlaku sejak saat itu melalui Peraturan Menteri Pertanian yang baru. Dalam kunjungan ke Karawang, Mentan menyaksikan langsung pembentukan kelompok dan pencicikan buruh tani pertama dengan combine harvester, dengan hasil bantuan dibagi adil Rp 700 ribu per orang per hari.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait