Mentan Terbitkan Peraturan Buka Akses Alsintan untuk Buruh Tani Tanpa Lahan
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian yang membuka akses bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) bagi buruh tani yang tidak memiliki lahan atau belum tergabung dalam kelompok tani. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tani yang selama ini kesulitan mendapatkan bantuan karena keterbatasan administrasi lahan dan keanggotaan kelompok. Buruh tani yang belum memiliki kelompok akan dibantu oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) untuk membentuk kelompok dengan minimal 10 orang anggota, setelahnya PPL dapat mengajukan bantuan secara online.
Menurut CNBC Indonesia, kebijakan ini mulai berlaku pada 31 Agustus 2026 dan bantuan yang dapat diterima meliputi traktor, combine harvester, alat tanam, hingga pompa. Amran menyatakan potensi penghasilan buruh tani bisa mencapai puluaran juta rupiah dengan pemanfaatan alsintan, namun target yang dapat dicapai adalah Rp5 juta per bulan, jauh di atas pendapatan sebelumnya sebesar Rp240 ribu per bulan.
Sementara itu, kumparan melaporkan bahwa revisi skema ini berlaku sejak saat itu melalui Peraturan Menteri Pertanian yang baru, tanpa menyebutkan tanggal mulai berlakunya secara spesifik. Dalam kunjungan ke Karawang, Mentan menyaksikan langsung pembentukan kelompok dan penciptaan buruh tani pertama dengan combine harvester, dengan hasil bantuan yang dibagi adil sebesar Rp700 ribu per orang per hari, yang jelas berbeda dengan target bulanan yang disebutkan oleh sumber lain.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNBC Indonesia
Petani "Numpang" Ada Kabar Baik dari Mentan Amran, Sudah Resmi Berlaku
31 Agustus 2026 pukul 14.50 · Baca aslinya ↗
kumparan
Mentan Ubah Skema Bantuan Alsintan, Buruh Tani Tanpa Kelompok Kini Bisa Dapat
31 Agustus 2026 pukul 15.30 · Baca aslinya ↗