Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Petani "Numpang" Ada Kabar Baik dari Mentan Amran, Sudah Resmi Berlaku

Menteri Pertanian Amran Sulaiman resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang membuka akses bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) bagi buruh tani yang tidak memiliki lahan. Kebijakan ini mulai berlaku 31 Agustus 2026 dan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani menumpang yang selama ini kesulitan mendapatkan bantuan karena tidak memiliki lahan atau belum tergabung dalam kelompok tani. Buruh tani yang belum memiliki kelompok akan dibantu oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) untuk membentuk kelompok dengan minimal 10 orang anggota. Bantuan yang dapat diterima meliputi traktor, combine harvester, alat tanam, hingga pompa. Amran menyatakan potensi penghasilan buruh tani bisa mencapai puluhan juta rupiah dengan pemanfaatan alsintan, namun target yang dapat dicapai adalah Rp5 juta per bulan, jauh di atas pendapatan sebelumnya sebesar Rp240 ribu per bulan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait