Petani "Numpang" Ada Kabar Baik dari Mentan Amran, Sudah Resmi Berlaku
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Pertanian Amran Sulaiman resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang membuka akses bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) bagi buruh tani yang tidak memiliki lahan. Kebijakan ini mulai berlaku 31 Agustus 2026 dan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani menumpang yang selama ini kesulitan mendapatkan bantuan karena tidak memiliki lahan atau belum tergabung dalam kelompok tani. Buruh tani yang belum memiliki kelompok akan dibantu oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) untuk membentuk kelompok dengan minimal 10 orang anggota. Bantuan yang dapat diterima meliputi traktor, combine harvester, alat tanam, hingga pompa. Amran menyatakan potensi penghasilan buruh tani bisa mencapai puluhan juta rupiah dengan pemanfaatan alsintan, namun target yang dapat dicapai adalah Rp5 juta per bulan, jauh di atas pendapatan sebelumnya sebesar Rp240 ribu per bulan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 15.30
Mentan Ubah Skema Bantuan Alsintan, Buruh Tani Tanpa Kelompok Kini Bisa Dapat
CNN Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 15.01
Kemenko Pangan Pastikan Program Prioritas Presiden Berjalan Efektif
Berita terkait
Buruh Tani Bisa Dapat Bantuan Traktor, Mentan Janji Ubah Aturan
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 14.03
Amran Mau Bagi-Bagi Alsintan Gratis untuk Buruh Tani, Caranya Begini
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 16.35
Kopdes Merah Putih Pangkas Jalur Distribusi, Untung Kembali ke Petani
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 12.45
BRI: Penyaluran KUR Rp103,8 triliun untuk dua juta debitur per Juni
ANTARA News · 31 Agustus 2026 pukul 15.12