Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Menteri Ara Ancam Pidana Kepala Daerah yang Ubah Tata Ruang Seenaknya

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, memperingatkan kepala daerah agar tidak mengubah tata ruang secara sepihak di luar ketentuan nasional dan provinsi. Pelanggaran akibat lobi pengembang dapat berujung pada pidana. Ketegasan ini bertujuan memberikan kepastian bagi investor dan masyarakat dalam menentukan lokasi industri, perumahan komersial, maupun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menambahkan bahwa masalah utama terletak pada kurangnya kedisiplinan bupati dalam menjalankan RTRW. Penertiban ini krusial untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian, terutama di Banten dan Bali yang banyak berubah menjadi kawasan industri dan pariwisata. Saat ini, pemerintah tengah menyesuaikan periode RTRW pasca-Pilkada untuk memastikan perlindungan lahan pangan berkelanjutan guna mendukung swasembada pangan.

Berita terkait