Menteri Ara Ancam Pidana Kepala Daerah yang Ubah Tata Ruang Seenaknya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, memperingatkan kepala daerah agar tidak mengubah tata ruang secara sepihak di luar ketentuan nasional dan provinsi. Pelanggaran akibat lobi pengembang dapat berujung pada pidana. Ketegasan ini bertujuan memberikan kepastian bagi investor dan masyarakat dalam menentukan lokasi industri, perumahan komersial, maupun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menambahkan bahwa masalah utama terletak pada kurangnya kedisiplinan bupati dalam menjalankan RTRW. Penertiban ini krusial untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian, terutama di Banten dan Bali yang banyak berubah menjadi kawasan industri dan pariwisata. Saat ini, pemerintah tengah menyesuaikan periode RTRW pasca-Pilkada untuk memastikan perlindungan lahan pangan berkelanjutan guna mendukung swasembada pangan.
Bagikan
Berita terkait
Puan Minta Aparat Selidiki Bekas Karhutla yang Langsung Ditanami Sawit
JawaPos · 8 September 2026 pukul 12.16
Puan Minta Dugaan Lahan Bekas Kebakaran Hutan Jadi Kebun Sawit Diselidiki
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 12.16
Kejar Target Sawah Dilindungi, Pemerintah Sinkronkan Pangan dan Perumahan
Liputan6.com · 7 September 2026 pukul 22.15
Tujuh Provinsi Belum Alokasi 87% Lahan Jadi Sawah Abadi
Liputan6.com · 7 September 2026 pukul 21.15