Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Meta Hadapi Gugatan Efek Adiktif Media Sosial, Nilainya Capai Rp 319,6 Triliun

Meta sepakat membayar Rp 319,6 triliun untuk menyelesaikan gugatan hukum dari 52 jaksa agung AS. Tuduhan utama, platform media sosial dirancang sengaja membuat pengguna sulit berhenti scroll, berdampak pada kesehatan mental anak dan remaja. Meta diwajibkan membatasi durasi scrolling di Instagram dan Facebook serta mencegah anak menonaktifkan pengaturan keamanan tanpa persetujuan orang tua. Gugatan meliputi lebih dari 3.000 perkara, termasuk kasus cedera pribadi dan penggugatan dari distrik sekolah yang menyebut platform menciptakan gangguan belajar. Nilai penyelesaian menjadi salah satu terbesar dalam sejarah hukum AS, meniru strategi gugatan industri tembakau pada 1990-an.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait