Muhammadiyah Desak Rokok dan Vape Diberi Label Non-Halal, BPJPH Ungkap Kendalanya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Muhammadiyah meminta pemerintah memberikan label non-halal pada rokok dan vape berdasarkan fatwa yang menyatakan merokok haram karena dampak kesehatan, lingkungan, dan kerentanan ekonomi. Namun, BPJPH mengakui bahwa meskipun tidak halal, proses pelabelan belum dapat diterapkan karena MUI belum mengeluarkan keputusan final akibat perbedaan pandangan ulama. Kajian ini muncul dari aspirasi Muhammadiyah Tobacco Control Network dan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah. BPJPH menganalogikan rokok dengan alkohol, menyarankan pembatasan ketat, namun belum menjadi kebijakan resmi. Buku 'Drakula Ekonomi' oleh Mukhaer Pakkanna diserahkan sebagai referensi akademik dalam proses tersebut.
Bagikan
Berita terkait
Mitos dan Fakta Mengenai Produk Tembakau Alternatif
JPNN.com · 13 September 2026 pukul 23.20
Kenali Perbedaan Vape, Tembakau yang Dipanaskan, dan Rokok Konvensional
Media Indonesia · 13 September 2026 pukul 15.41
Berapa Lama Aerosol Vape Vs Asap Rokok Bertahan di Udara?
Media Indonesia · 11 September 2026 pukul 00.42
Tanggapi Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok dan Vape, Ekonom: Produk Ilegal Makin Sulit Dibendung
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 20.30