Muktamar Ke-35 NU Putuskan Bitcoin Sah sebagai Aset Digital, Tapi Haram Kalau Jadi...
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Muktamar Ke-35 NU di Jombang pada Sabtu (29/8/2026) memutuskan Bitcoin sah sebagai aset digital menurut fikih, tetapi dilarang sebagai mata uang pengganti Rupiah di Indonesia. Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang dipimpin KH Mahbub Maafi menyatakan Bitcoin memenuhi kriteria mal karena memiliki nilai ekonomi, diakui secara sosial, tidak jatuh nilainya, dan dapat dialihkan melalui private key. Penggunaan Bitcoin sebagai mata uang haram karena bertentangan dengan UU No. 7/2011 tentang Mata Uang yang menetapkan Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran sah di Indonesia. Namun, Bitcoin boleh diperjualbelikan sebagai komoditas atau aset digital selama transaksi memenuhi syariat.
Bagikan
Berita terkait
Pasar Kripto Naik-Turun, Investor Makin Selektif Pilih Aset
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 10.30
Sidang Tatib Sempat Terhambat Akibat Demo di Area Muktamar ke-35 NU
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 17.12
Muktamar ke-35 NU: Gus Hans dan Gus Rozin Tanggapi Mekanisme AHWA
Media Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 16.58
Muktamar ke-35 NU: Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Presiden
Media Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 16.51