Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Muktamar Ke-35 NU Putuskan Bitcoin Sah sebagai Aset Digital, Tapi Haram Kalau Jadi...

Muktamar Ke-35 NU di Jombang pada Sabtu (29/8/2026) memutuskan Bitcoin sah sebagai aset digital menurut fikih, tetapi dilarang sebagai mata uang pengganti Rupiah di Indonesia. Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang dipimpin KH Mahbub Maafi menyatakan Bitcoin memenuhi kriteria mal karena memiliki nilai ekonomi, diakui secara sosial, tidak jatuh nilainya, dan dapat dialihkan melalui private key. Penggunaan Bitcoin sebagai mata uang haram karena bertentangan dengan UU No. 7/2011 tentang Mata Uang yang menetapkan Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran sah di Indonesia. Namun, Bitcoin boleh diperjualbelikan sebagai komoditas atau aset digital selama transaksi memenuhi syariat.

Berita terkait