Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Muktamar ke-35 NU: Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Presiden

Muktamar ke-35 NU di Jombang pada 27-31 Agustus 2026 resmi menyepakati larangan rangkap jabatan bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Keputusan ini diambil untuk menjaga marwah kepemimpinan organisasi agar tidak terdistraksi oleh kepentingan politik. Larangan ini tidak berlaku bagi pengurus NU lain di luar posisi mandataris muktamar. Komisi Organisasi juga mempertahankan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk pemilihan Rais Aam PBNU melalui musyawarah mufakat tanpa voting.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait