Mulai Senin, Batas Harga Minimum Saham Rp 50 Jadi Rp 1
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menurunkan batas harga minimum perdagangan saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar, mulai Senin, 28 September 2026. Perubahan ini memberi ruang bagi pasar untuk membentuk harga berdasarkan permintaan dan penawaran, terutama bagi saham yang selama ini berada di level Rp50. Pada Rabu, 23 September 2026 pukul 14.00 WIB, tercatat 49 saham dengan harga tepat di Rp50. Namun, bukan berarti seluruh saham akan langsung turun di bawah Rp50; sebagian dapat tetap bertahan atau bergerak setelah ada transaksi. Investor disarankan memeriksa kembali kuotasi terbaru, status suspensi, dan pengumuman resmi BEI sebelum mengambil keputusan transaksi, karena harga rendah tidak selalu mencerminkan valuasi emiten yang murah.
Bagikan
Berita terkait
Bursa Mau Hapus Batas Harga Rp50, Ini Daftar Saham Penghuni Klub Gocap
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 09.05
BEI Hapus Harga MInimum Saham, Lo Kheng Hong Bilang Begini
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 10.35
BEI Turunkan Batas Harga Jadi Rp1, Ini Deretan Saham Konglo di Bawah Gocap
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 13.20
BEI Resmi Ubah Harga Minimum Saham Jadi Rp1, Berlaku 28 September
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 18.46