Jakarta · Minggu, 27 September 2026Cari
WargaKonoha

Mulai Senin, Batas Harga Minimum Saham Rp 50 Jadi Rp 1

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menurunkan batas harga minimum perdagangan saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar, mulai Senin, 28 September 2026. Perubahan ini memberi ruang bagi pasar untuk membentuk harga berdasarkan permintaan dan penawaran, terutama bagi saham yang selama ini berada di level Rp50. Pada Rabu, 23 September 2026 pukul 14.00 WIB, tercatat 49 saham dengan harga tepat di Rp50. Namun, bukan berarti seluruh saham akan langsung turun di bawah Rp50; sebagian dapat tetap bertahan atau bergerak setelah ada transaksi. Investor disarankan memeriksa kembali kuotasi terbaru, status suspensi, dan pengumuman resmi BEI sebelum mengambil keputusan transaksi, karena harga rendah tidak selalu mencerminkan valuasi emiten yang murah.

Berita terkait