Nasabah dan Karyawan PNM Perluas Dampak Pemberdayaan Lewat Mekaar Inspiraksi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui program Mekaar InspirAksi menggabungkan inspirasi dan aksi nyata untuk memperluas dampak pemberdayaan nasabah perempuan prasejahtera. Program ini menjadi ruang kolaborasi antara nasabah dan Account Officer (AO) PNM, dengan pendampingan intensif, inovasi usaha, dan penguatan kapasitas berbasis aspek Environment, Sustainability, dan Governance (ESG). AO tidak hanya bertindak sebagai pendamping, tetapi juga mitra belajar yang bersama-sama mencari solusi dan mengembangkan usaha. Direktur Utama PNM, Kindaris, menekankan bahwa perubahan nyata terjadi ketika seseorang mulai percaya pada kemampuannya untuk berkembang. Keberhasilan program diukur dari keyakinan baru yang dirasakan nasabah untuk mengembangkan usaha dan membuka peluang ekonomi bagi keluarga. Mekaar InspirAksi juga memperkuat kolaborasi antara nasabah dan karyawan, meningkatkan inovasi, produktivitas, dan kesejahteraan, sekaligus mengembangkan kompetensi AO. Dengan dukungan Danantara, PNM terus memperluas jangkauan dampaknya agar lebih banyak perempuan prasejahtera bisa tumbuh dan menjadi penggerak perubahan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 21 Agustus 2026 pukul 15.52
Mekaar Inspiraksi PNM Perluas Dampak Pemberdayaan Lewat Kolaborasi Nasabah dan Karyawan
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 15.31
Mekaar Inspiraksi, Kolaborasi Nasabah dan Karyawan PNM Perluas Dampak Pemberdayaan
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 10.33
Bersama Danantara, PNM Perluas Asa 23,1 Juta Pengusaha Ultra Mikro
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 19.38
PNM Layani Lebih dari 23,1 Juta Nasabah Ultra Mikro
Berita terkait
PNM bersama Danantara Perluas Harapan bagi 23,1 Juta Pengusaha Ultra Mikro
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 18.34
Mekaar Inspiraksi, Kolaborasi Nasabah dan Karyawan PNM Perluas Pemberdayaan
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 15.48
Mercy Corps Indonesia Sinergi Perkuat Dukungan bagi UMKM Perempuan
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 22.26
BPJS Ketenagakerjaan Ubah Santunan Jadi Modal Produktif
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 21.01