Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Nasib Tambang Freeport di Papua Usai 2041 & Rencana Lepas Saham 12%

PT Freeport Indonesia (PTFI) sedang memproses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah masa kontrak berakhir pada 2041. Sebagai bagian dari perpanjangan ini, Freeport-McMoRan (FCX) akan melepas 12% sahamnya ke pemerintah Indonesia mulai tahun 2041 tanpa mekanisme jual beli. Transaksi ini didasarkan pada MoU yang ditandatangani pada Februari 2026. Setelah divestasi, FCX akan mempertahankan kepemilikan sebesar 48,76% hingga 2041, lalu sekitar 37% mulai 2042. Pihak yang mengakuisisi 12% saham tersebut akan mengganti biaya pro-rata yang dikeluarkan FCX menggunakan nilai buku untuk investasi pasca-2041. PTFI telah mengajukan permohonan perpanjangan IUPK ke Kementerian ESDM pada Juni 2026, dan masih dalam proses pembahasan teknis. Menurut Tony Wenas, Presiden Direktur PTFI, berhentinya operasi tambang pada 2041 akan menyebabkan pemerintah kehilangan penerimaan negara yang bisa mencapai ratusan triliun, serta sekitar 30.000 pekerja akan kehilangan pekerjaan. Perpanjangan IUPK dianggap penting untuk memastikan keberlanjutan operasional dan kontribusi perusahaan kepada negara serta masyarakat.

Berita terkait