Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

OJK Belum Terima Pengajuan Danantara soal Kempit 10% Saham Bursa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima pengajuan resmi dari Danantara terkait rencana kepemilikan 5%-10% saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Kepala Eksekutif OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa pengajuan tersebut harus disampaikan melalui BEI sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, rencana kepemilikan saham tersebut masih dianggap sebagai wacana karena belum ada dokumen resmi yang masuk ke regulator.

Berdasarkan POJK Nomor 13 Tahun 2026, setiap pihak yang ingin memiliki saham BEI lebih dari 5% wajib mendapatkan persetujuan dari OJK. Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengonfirmasi bahwa pihaknya juga belum menerima pengajuan porsi saham dari Danantara. Sebagai langkah lanjutan terkait POJK demutualisasi, BEI akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk membahas perubahan Anggaran Dasar perusahaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait