OJK Belum Terima Pengajuan Danantara soal Kempit 10% Saham Bursa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima pengajuan resmi dari Danantara terkait rencana kepemilikan 5%-10% saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Kepala Eksekutif OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa pengajuan tersebut harus disampaikan melalui BEI sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, rencana kepemilikan saham tersebut masih dianggap sebagai wacana karena belum ada dokumen resmi yang masuk ke regulator.
Berdasarkan POJK Nomor 13 Tahun 2026, setiap pihak yang ingin memiliki saham BEI lebih dari 5% wajib mendapatkan persetujuan dari OJK. Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengonfirmasi bahwa pihaknya juga belum menerima pengajuan porsi saham dari Danantara. Sebagai langkah lanjutan terkait POJK demutualisasi, BEI akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk membahas perubahan Anggaran Dasar perusahaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 20.47
Hari Pertama Short Selling Resmi Dibuka, BEI Catat 50 Investor Buka Rekening Perdagangan
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 17.43
BEI Catat 2 Anggota Bursa Baru Ikut Ramaikan Short Selling
CNBC Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 17.10
Hari Pertama Pelaksanaan Short Selling, Ada 50 Investor Ikut
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 17.01
Dari 10 Juta Jadi 31,9 Juta, Investor Pasar Modal RI Melonjak dalam 5 Tahun
Berita terkait
Danantara Mau Pegang Saham BEI, Ini Update Terbarunya
CNBC Indonesia · 26 September 2026 pukul 10.00
Danantara Sudah Kirim Surat Mau Genggam Saham Bursa Efek
Detik.com · 26 September 2026 pukul 07.25
Danantara Berencana Beli Saham BEI, OJK: Di Bawah 5% Tak Perlu Persetujuan
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 18.41
Danantara Minat Genggam Saham Bursa, tapi Porsinya Belum Diajukan
Detik.com · 25 September 2026 pukul 14.02