Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Danantara Berencana Beli Saham BEI, OJK: Di Bawah 5% Tak Perlu Persetujuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menerima pengajuan dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia, Kementerian Keuangan, atau Bank Indonesia untuk membeli saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di atas 5%. Pasca demutualisasi, ketiga institusi ini diperbolehkan menggenggam saham BEI, namun porsi kepemilikan dibatasi maksimal 5% di luar anggota bursa. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dan Keuangan Derivatif OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa pengajuan persetujuan ke OJK hanya diperlukan jika ingin memiliki saham di atas 5%. Untuk kepemilikan di bawah 5%, tidak perlu pengajuan persetujuan ke OJK. POJK Nomor 13 Tahun 2026 mengatur bahwa pihak yang ingin memiliki saham bursa efek lebih dari 5% wajib memberikan nilai tambah, seperti struktur permodalan kuat, kondisi keuangan stabil, dan kemampuan pengembangan teknologi serta infrastruktur perdagangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait