Danantara Berencana Beli Saham BEI, OJK: Di Bawah 5% Tak Perlu Persetujuan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menerima pengajuan dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia, Kementerian Keuangan, atau Bank Indonesia untuk membeli saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di atas 5%. Pasca demutualisasi, ketiga institusi ini diperbolehkan menggenggam saham BEI, namun porsi kepemilikan dibatasi maksimal 5% di luar anggota bursa. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dan Keuangan Derivatif OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa pengajuan persetujuan ke OJK hanya diperlukan jika ingin memiliki saham di atas 5%. Untuk kepemilikan di bawah 5%, tidak perlu pengajuan persetujuan ke OJK. POJK Nomor 13 Tahun 2026 mengatur bahwa pihak yang ingin memiliki saham bursa efek lebih dari 5% wajib memberikan nilai tambah, seperti struktur permodalan kuat, kondisi keuangan stabil, dan kemampuan pengembangan teknologi serta infrastruktur perdagangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 25 September 2026 pukul 14.02
Danantara Minat Genggam Saham Bursa, tapi Porsinya Belum Diajukan
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 14.44
Danantara Bakal Kuasai 40% Saham BEI, OJK: Belum Ada Pengajuan Resmi
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 22.01
OJK Bongkar Skenario Demutualisasi BEI, Tegaskan Independensi Dijamin UU
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 18.17
BEI Masih Godok Aturan FCA, Belum Berlaku 28 September
Berita terkait
40% Saham Mau Dicaplok Danantara, Bursa Efek Jamin Tetap Independen
Detik.com · 18 September 2026 pukul 13.06
Danatara Buka Suara soal Kabar Mau Pegang 40% Saham Bursa Efek
Detik.com · 14 September 2026 pukul 23.26
Danantara Buka Suara soal Kabar Mau Pegang 40% Saham Bursa Efek
Detik.com · 14 September 2026 pukul 23.26
Usai Demutualisasi, Danantara Bakal Pegang 40% Saham BEI
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 19.27