Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Masukkan 16 Entitas dalam Pengawasan Khusus, Ada Asuransi hingga Dana Pensiun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan khusus terhadap 16 entitas, terdiri dari 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 dana pensiun, per 24 Agustus 2026. Pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta program pensiun. Meskipun dilakukannya pengawasan khusus, Ogi menyatakan bahwa kinerja industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) secara keseluruhan tetap stabil dan bertumbuh positif.

Secara kuantitatif, total aset industri PPDP mencapai Rp971,61 triliun, mengalami pertumbuhan sebesar 2,45% dibandingkan tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan pendapatan premi asuransi komersial yang mencapai Rp199,80 triliun, naik 2,71% YoY. Di antara segmennya, asuransi jiwa menjadi andalan dengan premi sebesar Rp111,44 triliun, tumbuh 7,76% YoY. Sebaliknya, asuransi umum dan reasuransi mengalami kontraksi sebesar 3,04% YoY, berkontribusi pada premi sebesar Rp88,36 triliun.

Di sisi lain, asuransi non-komersial menunjukkan penurunan nilai aset sebesar 2,44% secara tahunan, mencapai Rp215,83 triliun hingga Juli 2026. Penurunan ini terjadi meskipun premi asuransi non-komersial tumbuh 6,82% menjadi Rp118,11 triliun dan nilai klaim meningkat 8,27% menjadi Rp122,8 triliun. Kontraksi aset ini menjadi poin perhatian terpisah dalam kondisi pasar yang dinamis.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait