Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

58 Dana Pensiun Telah Dibubarkan dalam 6 Tahun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 58 dana pensiun telah dibubarkan sejak 2020 hingga 2026, mayoritas merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dengan program pensiun manfaat pasti (PPMP). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan pembubaran ini dipengaruhi oleh pertimbangan efisiensi, penurunan jumlah peserta, dan skala ekonomi. Ia menegaskan pembubaran ini sejalan dengan tren global beralih dari skema manfaat pasti (defined benefit) ke iuran pasti (defined contribution), namun tidak mengancam keberlanjutan industri dana pensiun secara keseluruhan.

OJK menekankan fokus ke depan pada perluasan kepesertaan untuk memperdalam industri dana pensiun, termasuk menjangkau pekerja informal, pelaku UMKM, generasi muda, dan kelompok lainnya melalui inovasi dan digitalisasi. Hal ini menjadi sorotan khusus pada Bulan Dana Pensiun 2026. OJK juga mendukung perkembangan kebijakan ketenagakerjaan, termasuk rancangan undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang mengatur jaminan pesangon dalam ekosistem program pensiun.

Terkait keputusan Mahkamah Konstitusi tentang pembayaran manfaat pensiun dari uang pesangon, OJK telah menerbitkan Keputusan Nomor 54/D.05/2026 dan sedang menyesuaikan POJK Nomor 27 Tahun 2023. Penyesuaian ini memungkinkan pembayaran manfaat pensiun dilakukan sekaligus atau berkala sesuai pilihan peserta, setelah ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP), demi memberikan kepastian dan mengakomodasi hak peserta.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait