Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Nilai Tenor KPR 40 Tahun Jadi Peluang Baik Bagi Industri Asuransi Jiwa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi maksimal 40 tahun, dibandingkan sebelumnya maksimal 30 tahun. Kebijakan ini membuka peluang bagi industri asuransi jiwa kredit karena periode perlindungan menjadi lebih panjang, sehingga potensi peningkatan pendapatan premi. Namun, perpanjangan tenor juga menimbulkan eksposur risiko yang lebih lama, meningkatkan peluang klaim selama masa pertanggungan. OJK menekankan pentingnya manajemen risiko dan perhitungan aktuaria yang tepat agar perpanjangan tenor menjadi peluang bisnis yang sehat dan berkelanjutan. Sementara itu, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan bunga KPR subsidi tapak tetap 5 persen, sementara KPR subsidi rumah susun (rusun) 6 persen.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait