OJK Nilai Tenor KPR 40 Tahun Jadi Peluang Baik Bagi Industri Asuransi Jiwa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi maksimal 40 tahun, dibandingkan sebelumnya maksimal 30 tahun. Kebijakan ini membuka peluang bagi industri asuransi jiwa kredit karena periode perlindungan menjadi lebih panjang, sehingga potensi peningkatan pendapatan premi. Namun, perpanjangan tenor juga menimbulkan eksposur risiko yang lebih lama, meningkatkan peluang klaim selama masa pertanggungan. OJK menekankan pentingnya manajemen risiko dan perhitungan aktuaria yang tepat agar perpanjangan tenor menjadi peluang bisnis yang sehat dan berkelanjutan. Sementara itu, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan bunga KPR subsidi tapak tetap 5 persen, sementara KPR subsidi rumah susun (rusun) 6 persen.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 14.45
KPR Bisa 40 Tahun, OJK Ungkap Dampaknya ke Asuransi Jiwa
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 15.16
Danantara Housing Expo Diserbu 40.000 Pengunjung, Raup Transaksi Rp2 T
Berita terkait
BNI Perluas Akses Kepemilikan Rumah, Gandeng Ratusan Pengembang di Danantara Housing Expo 2026
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 16.10
Cari Rumah di Danantara Housing Expo 2026? BRI Tawarkan DP 1 Persen dan Cicilan Mulai Rp1 Jutaan
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 11.51
KPR Makin Terjangkau, BTN Dorong Bunga Rendah dan Tenor Panjang di Danantara Housing Expo 2026
VOI · 28 Agustus 2026 pukul 09.16
Dirut BRI: Sinergi antarsektor kunci perluas akses pembiayaan rumah
ANTARA News · 27 Agustus 2026 pukul 22.06