KPR Bisa 40 Tahun, OJK Ungkap Dampaknya ke Asuransi Jiwa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan dampak perpanjangan tenor KPR subsidi maksimal 40 tahun terhadap industri asuransi jiwa kredit. Perpanjangan tenor ini meningkatkan pendapatan premi karena periode perlindungan menjadi lebih lama, namun sekaligus meningkatkan eksposur risiko serta peluang klaim selama masa pertanggungan. OJK menekankan pentingnya manajemen risiko dan perhitungan aktuaria yang tepat agar perpanjangan tenor dapat menjadi peluang bisnis yang sehat dan berkelanjutan bagi perusahaan asuransi. KPR tidak hanya melibatkan pembayaran cicilan, tetapi juga asuransi jiwa yang dilindungi untuk menghalangi beban pembayaran selama sisa tenor jika kreditur meninggal dunia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 1 September 2026 pukul 15.31
OJK Nilai Tenor KPR 40 Tahun Jadi Peluang Baik Bagi Industri Asuransi Jiwa
Berita terkait
IFG Life Bukukan Laba Bersih Rp 482,12 Miliar Sepanjang 2025
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 19.22
Risiko Kredit Macet Meningkat, OJK Wajib Pasang Kuda-Kuda
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 20.06
OJK didorong siapkan mitigasi risiko kredit macet industri pindar
ANTARA News · 6 Agustus 2026 pukul 12.05
OJK Godok Aturan Baru Unitlink, Target Rampung Akhir 2026
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 10.31