Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

KPR Bisa 40 Tahun, OJK Ungkap Dampaknya ke Asuransi Jiwa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan dampak perpanjangan tenor KPR subsidi maksimal 40 tahun terhadap industri asuransi jiwa kredit. Perpanjangan tenor ini meningkatkan pendapatan premi karena periode perlindungan menjadi lebih lama, namun sekaligus meningkatkan eksposur risiko serta peluang klaim selama masa pertanggungan. OJK menekankan pentingnya manajemen risiko dan perhitungan aktuaria yang tepat agar perpanjangan tenor dapat menjadi peluang bisnis yang sehat dan berkelanjutan bagi perusahaan asuransi. KPR tidak hanya melibatkan pembayaran cicilan, tetapi juga asuransi jiwa yang dilindungi untuk menghalangi beban pembayaran selama sisa tenor jika kreditur meninggal dunia.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait