Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Perpanjangan Tenor KPR Subsidi 40 Tahun Dampak pada Industri Asuransi Jiwa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi maksimal 40 tahun, dibandingkan sebelumnya maksimal 30 tahun. Kebijakan ini membuka peluang bagi industri asuransi jiwa kredit karena periode perlindungan menjadi lebih panjang, sehingga potensi peningkatan pendapatan premi. Namun, perpanjangan tenor juga menimbulkan eksposur risiko yang lebih lama, meningkatkan peluang klaim selama masa pertanggungan. OJK menekankan pentingnya manajemen risiko dan perhitungan aktuaria yang tepat agar perpanjangan tenor menjadi peluang bisnis yang sehat dan berkelanjutan. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan bunga KPR subsidi tapak tetap 5 persen, sementara KPR subsidi rumah susun (rusun) 6 persen.

Menurut tiap media