Perpanjangan Tenor KPR Subsidi 40 Tahun Dampak pada Industri Asuransi Jiwa
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi maksimal 40 tahun, dibandingkan sebelumnya maksimal 30 tahun. Kebijakan ini membuka peluang bagi industri asuransi jiwa kredit karena periode perlindungan menjadi lebih panjang, sehingga potensi peningkatan pendapatan premi. Namun, perpanjangan tenor juga menimbulkan eksposur risiko yang lebih lama, meningkatkan peluang klaim selama masa pertanggungan. OJK menekankan pentingnya manajemen risiko dan perhitungan aktuaria yang tepat agar perpanjangan tenor menjadi peluang bisnis yang sehat dan berkelanjutan. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan bunga KPR subsidi tapak tetap 5 persen, sementara KPR subsidi rumah susun (rusun) 6 persen.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNBC Indonesia
KPR Bisa 40 Tahun, OJK Ungkap Dampaknya ke Asuransi Jiwa
1 September 2026 pukul 14.45 · Baca aslinya ↗
kumparan
OJK Nilai Tenor KPR 40 Tahun Jadi Peluang Baik Bagi Industri Asuransi Jiwa
1 September 2026 pukul 15.31 · Baca aslinya ↗