Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Setujui Dua Perusahaan Gadai Perluas Wilayah Usaha ke Nasional

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha pergadaian dari tingkat provinsi menjadi nasional kepada dua perusahaan: PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar. Kedua perusahaan memenuhi persyaratan berdasarkan POJK Nomor 39/2024 dan POJK Nomor 29/2025. Dengan persetujuan ini, mereka dapat menyelenggarakan usaha pergadaian di seluruh Indonesia, tetapi wajib mematuhi peraturan dan tata kelola baik. Sebelumnya, OJK sudah memberi persetujuan serupa kepada empat perusahaan gadai swasta. Penyaluran pinjaman pergadaian pada Juli 2026 mencapai Rp160,78 triliun (50,73% yoy), dengan risiko kredit tetap terjaga. Pendanaan industri pergadaian mencapai Rp126,93 triliun (65,71% yoy).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait