Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK terus kaji batas maksimum suku bunga industri pergadaian

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan pengkajian terkait batas maksimum suku bunga atau tarif mu’nah untuk industri pergadaian guna memastikan kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran dalam melindungi konsumen dan keberlanjutan usaha. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa kenaikan BI-Rate sebesar 100 basis poin (bps) berpotensi memengaruhi perusahaan pergadaian yang bergantung pada pendanaan perbankan dengan suku bunga floating. Namun, kenaikan tersebut diperkirakan tidak secara langsung memengaruhi besaran bunga yang dikenakan kepada nasabah.

Pada Juli 2026, penyaluran pembiayaan industri pergadaian tumbuh 50,73 persen secara tahunan (yoy) mencapai Rp160,78 triliun, dengan produk gadai mendominasi sebesar Rp136,39 triliun atau 84,83 persen dari totalnya. Meski demikian, tingkat literasi pergadaian masih rendah yaitu 52,82 persen, sementara inklusinya hanya 7,99 persen sesuai SNLIK 2026. Agusman menekankan bahwa rendahnya inklusi tidak selalu disebabkan oleh keterbatasan inovasi produk, melainkan juga dipengaruhi oleh kebutuhan dan profil risiko masyarakat.

Untuk meningkatkan inklusi dan perlindungan konsumen, OJK bersama industri dan asosiasi terus memperkuat pengembangan produk sesuai Roadmap Pergadaian 2025-2030. Melalui POJK Nomor 39 Tahun 2024 yang diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025, perusahaan pergadaian dapat menyelenggarakan kegiatan usaha lain setelah mendapatkan persetujuan OJK. Selain itu, Satgas PASTI telah menghentikan 27 entitas gadai ilegal dari Januari hingga 31 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan penegakan hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait