Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Tegal perkuat perlindungan konsumen cegah penipuan digital

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal, Jawa Tengah, memperkuat perlindungan konsumen untuk mencegah penipuan digital dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Kepala OJK Tegal, Kurnia Tri Puspita, menyatakan bahwa laporan terkait aktivitas keuangan ilegal hampir masuk setiap hari, sehingga mendorong penguatan edukasi dan layanan perlindungan konsumen. Masyarakat dihimbau untuk memastikan lembaga keuangan yang digunakan terdaftar atau memiliki izin OJK, terutama saat meminjam dana.

OJK Tegal juga bekerja sama dengan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal untuk pemberantasan pinjaman ilegal secara rutin. Masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menggunakan kanal resmi OJK seperti APPK, Konsumen 157, dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid, mendukung upaya ini dengan mengajak masyarakat meningkatkan literasi keuangan, tidak mudah percaya pada tawaran mencurigakan, dan selalu memastikan layanan keuangan yang digunakan resmi dan terdaftar. Kolaborasi antara OJK, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan memperkuat ekosistem keuangan yang aman.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait