OJK Tegal perkuat perlindungan konsumen cegah penipuan digital
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal, Jawa Tengah, memperkuat perlindungan konsumen untuk mencegah penipuan digital dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Kepala OJK Tegal, Kurnia Tri Puspita, menyatakan bahwa laporan terkait aktivitas keuangan ilegal hampir masuk setiap hari, sehingga mendorong penguatan edukasi dan layanan perlindungan konsumen. Masyarakat dihimbau untuk memastikan lembaga keuangan yang digunakan terdaftar atau memiliki izin OJK, terutama saat meminjam dana.
OJK Tegal juga bekerja sama dengan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal untuk pemberantasan pinjaman ilegal secara rutin. Masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menggunakan kanal resmi OJK seperti APPK, Konsumen 157, dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid, mendukung upaya ini dengan mengajak masyarakat meningkatkan literasi keuangan, tidak mudah percaya pada tawaran mencurigakan, dan selalu memastikan layanan keuangan yang digunakan resmi dan terdaftar. Kolaborasi antara OJK, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan memperkuat ekosistem keuangan yang aman.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 21.15
BI Genjot Kolaborasi Lintas Negara untuk Perkuat Kepercayaan di Era Digital
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 20.00
Jangan Asal Tagih! OJK Tegaskan Pengguna Paylater dan Pinjol Punya Hak yang Sama
Berita terkait
Inklusi Capai 93,61 Persen, Literasi 69,57 Persen: Celah 24 Poin Jadi Lahan Subur Judol dan Pinjol
SINDOnews · 13 September 2026 pukul 15.15
Lindungi Pelanggan, Home Credit Perkuat Literasi dan Sistem Anti Fraud
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 15.05
DPR Ingatkan Anak Muda, Pinjol-Investasi Bodong Ganggu Masa Depan
CNBC Indonesia · 5 September 2026 pukul 10.52
RI dorong penguatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen di G20
ANTARA News · 2 September 2026 pukul 18.57