Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Jangan Asal Tagih! OJK Tegaskan Pengguna Paylater dan Pinjol Punya Hak yang Sama

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perlindungan konsumen bagi pengguna layanan paylater dan pinjaman daring (pinjol) setara dengan pengguna produk jasa keuangan lainnya. Penanggung jawab Pengawasan Perilaku dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menyatakan bahwa kerangka perlindungan konsumen diatur secara menyeluruh melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, sementara paylater diatur khusus dalam POJK Nomor 32 Tahun 2025 dan pinjol melalui POJK Nomor 40 Tahun 2024. Dicky menekankan bahwa tidak ada perbedaan standar perlindungan konsumen antar jenis produk keuangan tersebut.

Menurut Dicky, POJK Nomor 22 Tahun 2023 menetapkan kewajiban para Penyelenggara Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memastikan produk yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan calon konsumen. PUJK juga diwajibkan memberikan informasi yang jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan, sekaligus memastikan konsumen memahami manfaat, biaya, risiko, serta hak dan kewajibannya sebelum menggunakan produk.

Pada konteks ini, OJK menyampaikan penegasan tersebut seiring dengan peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan masyarakat mencapai 69,57%, naik dari 66,64% pada 2025. Indeks inklusi keuangan juga mengalami kenaikan dari 92,74% menjadi 93,61% pada periode yang sama.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait