Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Ungkap POJK 41/2025 Beri Kepastian Hukum bagi Modal Ventura Asing

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 41 Tahun 2025 untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan modal ventura asing yang beroperasi di Indonesia. Peraturan ini menyediakan berbagai pilihan mekanisme operasional, salah satunya melalui pembukaan Kantor Perwakilan Perusahaan Modal Ventura Asing (KPPVL).

KPPVL difungsikan khusus untuk kegiatan pemasaran, pertukaran informasi, serta kerja sama dengan mitra bisnis. Saat ini, OJK tengah melakukan koordinasi terkait proses pendaftaran dan pemenuhan ketentuan bagi entitas asing, serta menjalankan sosialisasi agar pelaku usaha memahami ruang lingkup pengaturan tersebut dengan tepat.

Berita terkait