OJK Ungkap POJK 41/2025 Beri Kepastian Hukum bagi Modal Ventura Asing
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 41 Tahun 2025 untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan modal ventura asing yang beroperasi di Indonesia. Peraturan ini menyediakan berbagai pilihan mekanisme operasional, salah satunya melalui pembukaan Kantor Perwakilan Perusahaan Modal Ventura Asing (KPPVL).
KPPVL difungsikan khusus untuk kegiatan pemasaran, pertukaran informasi, serta kerja sama dengan mitra bisnis. Saat ini, OJK tengah melakukan koordinasi terkait proses pendaftaran dan pemenuhan ketentuan bagi entitas asing, serta menjalankan sosialisasi agar pelaku usaha memahami ruang lingkup pengaturan tersebut dengan tepat.
Bagikan
Berita terkait
Akseleran hingga JULO Bermasalah, OJK Didorong Perketat Pengawasan Modal Ventura
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 14.50
OJK: Pembiayaan pertanian tumbuh 10,12 persen di tengah El Nino
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 17.44
OJK Tegaskan Modal Ventura Berizin Diawasi, Risiko Penyimpangan Tetap Ada
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 09.45
PWI Soroti Modal Ventura untuk UMKM, OJK Diminta Perkuat Pengawasan
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 00.15