Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Tegaskan Modal Ventura Berizin Diawasi, Risiko Penyimpangan Tetap Ada

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perusahaan modal ventura (PMV) yang telah memiliki izin dan terdaftar berada dalam pengawasannya. Pengawasan dilakukan sejak tahap awal, termasuk proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon pihak utama, hingga pemeriksaan dokumen, wawancara, dan telaah latar belakang untuk menilai integritas serta kompetensi pengurus dan pemegang saham pengendali. OJK juga telah menyiapkan regulasi dan mekanisme mitigasi untuk mencegah penyimpangan, namun penyimpangan yang dilakukan oleh oknum masih menjadi tantangan meski langkah-langkah tersebut telah ada.

Menurut Aulia Fadly, Kepala Direktorat Pengawasan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus OJK, pengawasan tidak hanya dilakukan setelah perusahaan beroperasi, tetapi juga sejak proses awal pendaftaran. Aulia menekankan bahwa peraturan dan langkah mitigasi telah disiapkan, namun penyimpangan di lapangan yang disebabkan oleh oknum tetap menjadi tantangan bersama.

Sementara itu, pakar kebijakan ekonomi makro YB Suhartoko menilai pengawasan perlu juga ditujukan pada perusahaan pasawan usaha (PPU) yang menerima investasi, karena posisinya relatif lemah dibandingkan pemilik modal. Menurutnya, pendampingan terhadap PPU dari OJK perlu diperkuat agar risiko yang ditimbulkan oleh PMV dapat diminimalisir. Pengawasan OJK mencakup pengawasan langsung dan tidak langsung, pemeriksaan, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan, diatur dalam POJK Nomor 49 Tahun 2024, termasuk penerapan status pengawasan intensif atau khusus dan sanksi administratif.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait