OJK Ungkap Transaksi Kripto Agustus Rp23,16 Triliun, Naik 12,87 Persen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp23,16 triliun pada Agustus 2026, meningkat 12,87% dibandingkan bulan sebelumnya. Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan jumlah akun konsumen aset kripto yang mencapai 23,21 juta (naik 1,23% month to month). Di samping itu, transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp4,56 triliun, melonjak 33,76% secara bulanan. OJK juga meluaskan izin usaha ke sektor aset keuangan digital dengan memberikan izin kepada PT Gudang Kripto Indonesia (GKI), menjadikan total pelaku usaha yang diizinkan mencapai 28 perusahaan. Aktivitas penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) tercatat 1.389 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan, sementara layanan agregasi jasa keuangan (PAJK) mencatat 19,70 juta pengguna dengan transaksi senilai Rp2,27 triliun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 16.56
OJK Buka-bukaan Hasil Penghapusan Saham Gocap
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 15.37
ETF Emas Terus Menggeliat, Dana Kelolaan Tumbuh 16,9% Jadi Rp 105,63 Miliar
CNBC Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 14.28
OJK: IHSG Terkoreksi 6,96% di September 2026
Berita terkait
Ajaib Kripto Sediakan 741 Aset, Investor Kripto RI Tembus 22,93 Juta
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 19.30
Baru Sebulan, Dana Kelolaan ETF Emas Meledak Jadi Rp105,63 Miliar
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 17.24
Pemain Kripto Makin Banyak, Pedagang Aset Keuangan Digital Berizin Kini Capai 28 Perusahaan
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 16.35
OJK Catat 29 Penawaran Umum Antre Rp26,47 Triliun per September 2026
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 16.19