Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

OJK Ungkap Transaksi Kripto Agustus Rp23,16 Triliun, Naik 12,87 Persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp23,16 triliun pada Agustus 2026, meningkat 12,87% dibandingkan bulan sebelumnya. Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan jumlah akun konsumen aset kripto yang mencapai 23,21 juta (naik 1,23% month to month). Di samping itu, transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp4,56 triliun, melonjak 33,76% secara bulanan. OJK juga meluaskan izin usaha ke sektor aset keuangan digital dengan memberikan izin kepada PT Gudang Kripto Indonesia (GKI), menjadikan total pelaku usaha yang diizinkan mencapai 28 perusahaan. Aktivitas penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) tercatat 1.389 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan, sementara layanan agregasi jasa keuangan (PAJK) mencatat 19,70 juta pengguna dengan transaksi senilai Rp2,27 triliun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait