Pemain Kripto Makin Banyak, Pedagang Aset Keuangan Digital Berizin Kini Capai 28 Perusahaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 28 perusahaan yang telah mengantongi izin sebagai pedagang aset keuangan digital (PAKD) hingga September 2026, termasuk PT Gudang Kripto Indonesia (GKI) yang memperoleh izin pada 22 September 2026. Penjumlahan ini bertambah setelah OJK memberikan izin kepada GKI. OJK terus mengevaluasi pengembangan sektor keuangan melalui regulatory sandbox, dengan lima permohonan untuk menjadi peserta sandbox yang sedang ditinjau, terdiri atas dua model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto serta tiga model bisnis pendukung pasar. Data OJK mencatat ada 23,21 juta akun konsumen aset kripto pada Agustus 2026, naik 1,23 persen bulanan, dengan nilai transaksi sebesar Rp23,16 triliun, meningkat 12,87 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Transaksi derivatif aset keuangan digital juga mencapai Rp4,56 triliun pada Agustus 2026, naik 33,76 persen secara bulanan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 15.18
OJK Sebut Peminat Kripto Masih Ramai, Ini Buktinya
Berita terkait
OJK Resmi Beri Izin GudangKripto sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 19.45
Nilai Transaksi Aset Kripto RI Turun 28% Jadi Rp 20,52 Triliun
Detik.com · 7 September 2026 pukul 16.27
Akun Kripto RI Tembus 22,93 Juta, Tapi Transaksi Anjlok 28%
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 15.12
OJK Tolak Izin Pedagang Aset Digital Galad Koin Indonesia
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 12.40