OJK Buka-bukaan Hasil Penghapusan Saham Gocap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

OJK melaporkan efektivitas kebijakan penghapusan batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 yang berlaku sejak 28 September 2026. Kebijakan ini bertujuan menciptakan mekanisme penemuan harga (price discovery) yang wajar berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran investor serta kondisi fundamental perusahaan.
Hasan Fawzi dari OJK menyatakan bahwa saham yang sebelumnya tidak likuid di harga Rp 50 kini dapat diperdagangkan dengan likuiditas memadai di bawah harga tersebut. Beberapa saham telah mencapai titik keseimbangan baru, di mana harga berhenti turun atau bahkan mulai naik. OJK dan BEI akan terus mengawasi seluruh saham tercatat untuk memastikan perdagangan berjalan teratur sesuai standar bursa regional dan global.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 18.20
Bos OJK Buka Suara Soal Penyebab IHSG Melemah Sepanjang 2026
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 17.24
Baru Sebulan, Dana Kelolaan ETF Emas Meledak Jadi Rp105,63 Miliar
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 16.19
OJK Catat 29 Penawaran Umum Antre Rp26,47 Triliun per September 2026
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 15.37
ETF Emas Terus Menggeliat, Dana Kelolaan Tumbuh 16,9% Jadi Rp 105,63 Miliar
Berita terkait
Investor Pasar Modal Capai Angka 31,8 Juta, BEI dan OJK Perkuat Transparansi
JawaPos · 25 September 2026 pukul 17.01
Calon Investor BEI Boleh Genggam di Atas 5%, OJK: Ada Syaratnya!
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 17.55
Usung Plant Your Investment, Capital Market Run 2026 Targetkan 4.000 Peserta
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 14.31
Belum Ada Investor Global Ajukan Saham Bursa, OJK: Tahapannya Masih Jauh
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 23.07