Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Wajibkan Pelaku Usaha Tanggung Kerugian Akibat Gangguan Teknologi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat masalah keamanan dan keandalan teknologi. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa PUJK harus memiliki standar operasional prosedur (SOP), tata kelola, serta memastikan keamanan data dan teknologi yang digunakan. Jika tidak mematuhi, OJK dapat memberikan sanksi. Selain itu, OJK menyediakan panduan bagi seluruh sektor jasa keuangan termasuk perbankan, pasar modal, fintech, dan aset kripto. Pengembangan inovasi teknologi di sektor keuangan tidak boleh mengorbankan pelindungan konsumen.

Berita terkait