OJK Wajibkan Pelaku Usaha Tanggung Kerugian Akibat Gangguan Teknologi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat masalah keamanan dan keandalan teknologi. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa PUJK harus memiliki standar operasional prosedur (SOP), tata kelola, serta memastikan keamanan data dan teknologi yang digunakan. Jika tidak mematuhi, OJK dapat memberikan sanksi. Selain itu, OJK menyediakan panduan bagi seluruh sektor jasa keuangan termasuk perbankan, pasar modal, fintech, dan aset kripto. Pengembangan inovasi teknologi di sektor keuangan tidak boleh mengorbankan pelindungan konsumen.
Bagikan
Berita terkait
Konsumen Rugi karena Paylater, Ternyata Bisa Minta Pertanggungjawaban
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 07.30
OJK Minta Industri Keuangan Ganti Kerugian Konsumen Rp 77,26 Miliar
Liputan6.com · 7 September 2026 pukul 18.45
BI Gelar FEKDI x IFSE 2026, Perkuat Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Digital
kumparan · 24 September 2026 pukul 21.44
OJK dan Kemendikdasmen sediakan bahan ajar literasi finansial
ANTARA News · 24 September 2026 pukul 21.35