Konsumen Rugi karena Paylater, Ternyata Bisa Minta Pertanggungjawaban
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penyedia layanan paylater (PUJK) bertanggung jawab memenuhi seluruh ketentuan perlindungan konsumen sesuai POJK Nomor 22 Tahun 2023. Hal ini termasuk memastikan kesesuaian produk dengan kebutuhan dan kemampuan konsumen, memberikan informasi yang jujur dan tidak menyesatkan, serta memastikan konsumen memahami manfaat, biaya, risiko, hak, dan kewajibannya sebelum menggunakan layanan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menyatakan bahwa kerugian konsumen akibat kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran ketentuan oleh pengurus, pegawai, atau pihak ketiga yang bekerja untuk PUJK tetap menjadi tanggung jawab perusahaan. Persetujuan konsumen tidak menghilangkan kewajiban PUJK untuk melindungi konsumen dengan sesuai aturan yang berlaku.
OJK menekankan bahwa penilaian kemampuan bayar konsumen harus dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang, pekerjaan, kondisi keuangan, dan tujuan penggunaan produk. Dokumentasi hasil penilaian ini wajib dilakukan oleh PUJK. Namun, ketidakmampuan konsumen membayar tidak otomatis berarti PUJK melanggar aturan; perlu ditinjau apakah penilaian sudah memadai dan ada kesalahan yang menyebabkan kerugian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 15 September 2026 pukul 17.48
OJK izinkan perusahaan gadai beroperasi di Manado
ANTARA News · 14 September 2026 pukul 20.45
OJK terus kaji batas maksimum suku bunga industri pergadaian
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 13.01
OJK Pantau Ketat Konsolidasi Asuransi BUMN oleh Danantara
Berita terkait
Rakyat Susah, Fasilitas Pejabat Mewah: Golf dan Rumah Miliaran Komisioner OJK Disorot
VOI · 9 September 2026 pukul 13.56
OJK pastikan inovasi keuangan tumbuh secara aman dan bertanggung jawab
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 21.44
Skema Tadpole Pindar Dinilai Merugikan Peminjam
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 16.00
Skema Tadpole Pindar Dinilai Rugikan Peminjam, Ini Alasannya
Detik.com · 7 September 2026 pukul 13.50