Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Minta Industri Keuangan Ganti Kerugian Konsumen Rp 77,26 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan sanksi administratif terhadap 82 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2026. Sanksi meliputi 115 peringatan tertulis, 6 instruksi tertulis, dan 34 denda. Selain itu, 146 PUJK telah mengembalikan kerugian konsumen sebesar Rp 77,26 miliar. Penegakan ini mencakup pelanggaran terkait transparansi, petugas penagihan, dan iklan yang tidak sesuai.

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 668.441 laporan kejahatan keuangan hingga 31 Agustus 2026, dengan 659.419 rekening berhasil diblokir. Total dana yang dibekukan mencapai Rp 771,2 miliar. IASC juga berhasil mengembalikan dana sebesar Rp 206 miliar kepada korban dari rekening pelaku kejahatan di 19 bank.

OJK menerima 458.585 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 70.523 pengaduan. Sebagian besar pengaduan terkait pinjaman online ilegal (26.729), investasi ilegal (3.399), dan gadai ilegal (200). Satgas PASTI berhasil menghentikan operasional 951 entitas pinjol ilegal, 242 entitas investasi ilegal, dan 27 gadai ilegal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait