OJK Minta Industri Keuangan Ganti Kerugian Konsumen Rp 77,26 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-gray-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/1043411/original/005540900_1446622303-20151104-OJK-AY-4.jpg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan sanksi administratif terhadap 82 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2026. Sanksi meliputi 115 peringatan tertulis, 6 instruksi tertulis, dan 34 denda. Selain itu, 146 PUJK telah mengembalikan kerugian konsumen sebesar Rp 77,26 miliar. Penegakan ini mencakup pelanggaran terkait transparansi, petugas penagihan, dan iklan yang tidak sesuai.
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 668.441 laporan kejahatan keuangan hingga 31 Agustus 2026, dengan 659.419 rekening berhasil diblokir. Total dana yang dibekukan mencapai Rp 771,2 miliar. IASC juga berhasil mengembalikan dana sebesar Rp 206 miliar kepada korban dari rekening pelaku kejahatan di 19 bank.
OJK menerima 458.585 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 70.523 pengaduan. Sebagian besar pengaduan terkait pinjaman online ilegal (26.729), investasi ilegal (3.399), dan gadai ilegal (200). Satgas PASTI berhasil menghentikan operasional 951 entitas pinjol ilegal, 242 entitas investasi ilegal, dan 27 gadai ilegal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 7 September 2026 pukul 17.03
OJK Setop 951 Pinjol Ilegal
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 15.47
Satgas PASTI Setop 951 Pinjol Ilegal, Kerugian Tembus Rp 206 Miliar
Berita terkait
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp102 Triliun, Sudah Kecanduan?
CNBC Indonesia · 2 Agustus 2026 pukul 18.00
6 Cara Memilih Aplikasi Pinjaman Online Bunga dengan Rendah yang Aman-Legal
Detik.com · 2 September 2026 pukul 13.34
Awas Rekening Dikuras Habis! Ini 5 Modus Penipuan Terbaru
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 17.45
Ratusan Ribu Rekening di RI Terindikasi Scam, Dana Rp724 M Diblokir
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 15.35