Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Ojol Bakal Masuk Kategori Transportasi di Revisi UU LLAJ

Ojek online (ojol) akan secara resmi masuk dalam kategori transportasi dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menargetkan proses revisi selesai tahun 2026 agar dapat diterapkan pada 2027. Dalam prosesnya, pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke Komisi V DPR dan mendukung sebagian besar usulan DPR terkait perubahan dan penambahan pasal dalam UU ini.

Revisi UU LLAJ mencakup 55 pasal yang diubah dan 28 pasal baru dari sisi pemerintah, sementara DPR mengusulkan 89 pasal diubah, 56 pasal baru, lima pasal dihapus, serta penambahan satu BAB baru. Pemerintah juga menyetujui penambahan tiga kementerian dalam pembinaan dan penyelenggaraan lalu lintas, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Selain itu, revisi ini mengatur jenis kendaraan bermotor, pengembangan teknologi kemudi dan kendaraan otonom, serta penambahan Bab XIII A mengenai angkutan berbasis platform digital seperti ojol. Pemerintah juga mengusulkan denda bagi pengusaha logistik yang mengoperasikan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dengan sanksi mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 50 miliar, serta pengelolaan terminal melalui skema konsesi dan kewajiban layanan angkutan massal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait