Ojol Khawatir Formalisasi Hubungan Kerja Picu Putus Mitra Massal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang mengusulkan formalisasi hubungan kerja pengemudi ojek online (ojol) menimbulkan kekhawatiran dari komunitas pengemudi, khususnya URC Bergerak. Formalisasi ini berpotensi mengubah status mitra menjadi pekerja, sehingga menghilangkan fleksibilitas pengemudi untuk mendaftar di lebih dari satu platform sekaligus. Perwakilan URC Bergerak William Roy Rawung menyampaikan dalam audiensi bersama Komisi IX DPR RI bahwa penerapan satu pekerja untuk satu akun dapat menyebabkan akun pengemudi tidak dapat digunakan lagi, sehingga berdampak pada putus mitra massal. Roy memperkirakan setidaknya 75% pengemudi berpotensi keluar dari ekosistem jika mekanisme ini diterapkan. Selain itu, formalisasi ini juga dapat mengurangi kemampuan pengemudi menyesuaikan pendapatannya dengan fluktuasi order di berbagai aplikasi. Saat ini, pengemudi dapat beralih antar platform seperti Gojek, Grab, dan Maxim untuk memaksimalkan pendapatan. Roy juga menyoroti bahwa model kemitraan memungkinkan platform mengelola jutaan pengemudi tanpa perlu menerapkan pola kerja konvensional, sehingga menjadi tidak realistis jika semua pengemudi diperlakukan sebagai pekerja formal dengan gaji tetap dan jam kerja tetap.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 19.31
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Komisi IX DPR Terima Aspirasi Ojol
Berita terkait
Tak Ada Ojol di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Kata Menteri UMKM
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 18.55
Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan: Ojol Punya Status Mandiri, Bukan Buruh
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 20.30
DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Diserahkan ke DPR, Ini Bocorannya
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 20.10
Menteri UMKM: Aturan Ojol Bakal Diatur Terpisah lewat RUU Transportasi Online
kumparan · 14 September 2026 pukul 20.00