Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Ojol Khawatir Formalisasi Hubungan Kerja Picu Putus Mitra Massal

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang mengusulkan formalisasi hubungan kerja pengemudi ojek online (ojol) menimbulkan kekhawatiran dari komunitas pengemudi, khususnya URC Bergerak. Formalisasi ini berpotensi mengubah status mitra menjadi pekerja, sehingga menghilangkan fleksibilitas pengemudi untuk mendaftar di lebih dari satu platform sekaligus. Perwakilan URC Bergerak William Roy Rawung menyampaikan dalam audiensi bersama Komisi IX DPR RI bahwa penerapan satu pekerja untuk satu akun dapat menyebabkan akun pengemudi tidak dapat digunakan lagi, sehingga berdampak pada putus mitra massal. Roy memperkirakan setidaknya 75% pengemudi berpotensi keluar dari ekosistem jika mekanisme ini diterapkan. Selain itu, formalisasi ini juga dapat mengurangi kemampuan pengemudi menyesuaikan pendapatannya dengan fluktuasi order di berbagai aplikasi. Saat ini, pengemudi dapat beralih antar platform seperti Gojek, Grab, dan Maxim untuk memaksimalkan pendapatan. Roy juga menyoroti bahwa model kemitraan memungkinkan platform mengelola jutaan pengemudi tanpa perlu menerapkan pola kerja konvensional, sehingga menjadi tidak realistis jika semua pengemudi diperlakukan sebagai pekerja formal dengan gaji tetap dan jam kerja tetap.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait