Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Operator Kapal Desak Pengawasan ODOL Diperketat Sebelum Masuk Kapal

Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) mendesak pengawasan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dan barang berbahaya (dangerous goods) diperketat sebelum kendaraan masuk ke kapal penyeberangan. Ketua Umum DPP GAPASDAP, Khoiri Soetomo, menegaskan penanganan ODOL dan dangerous goods harus dilakukan sejak dari hulu untuk mencegah risiko keselamatan pelayaran. Kendaraan ODOL dapat memengaruhi stabilitas kapal, distribusi beban, penempatan kendaraan, proses pengikatan muatan, hingga kemampuan fasilitas pelabuhan. Petugas di lapangan harus melarang kendaraan yang melanggar ketentuan, bukan hanya melakukan pemeriksaan di pintu ramp door. Pemilik barang, perusahaan logistik, dan pengemudi juga diminta jujur mengenai jenis muatan, terutama dangerous goods yang membutuhkan penanganan khusus sesuai International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code. Khoiri menekankan bahwa penertiban muatan tidak bisa dibebankan kepada operator kapal semata, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh regulator, pengelola pelabuhan, perusahaan angkutan, logistik, pemilik barang, hingga pengemudi. Selain itu, Khoiri menyoroti pentingnya kesiapan infrastruktur pelabuhan agar tidak tertinggal dengan perkembangan armada kapal dan alur lalu lintas. Infrastruktur yang dibutuhkan meliputi dermaga, jembatan bergerak, kapasitas beban, kedalaman kolam pelabuhan, fasilitas sandar, navigasi, akses jalan, hingga sarana keselamatan dan penyelamatan. Khoiri mendorong penerapan prinsip 'No Safety, No Sailing' secara konsisten dalam operasional penyeberangan, yang memosisikan kelayakan kapal, kompetensi awak, kepatuhan muatan, kesiapan infrastruktur, dan keselamatan proses pemuatan sebagai satu kesatuan.

Berita terkait