Otorita IKN Sanksi Perusahaan Perkebunan Penyebab Karhutla, Wajib Pulihkan Lahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menjatuhkan sanksi administratif kepada satu perusahaan perkebunan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Nusantara. Perusahaan diwajibkan melakukan pemulihan atas area yang rusak akibat kebakaran. Namun, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono tidak merilis nama perusahaan yang bersangkutan. Beberapa perusahaan lain juga sedang dalam pengawasan khusus karena jumlah titik panas di wilayah kegiatan mereka belum menurun. Otorita IKN juga melaporkan satu tersangka pembakaran kepada aparat penegak hukum, dan kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan. OIKN menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan secara adil dan progresif, dimulai dari pembinaan hingga sanksi, tergantung tingkat keseriusan pelanggaran. Selain sanksi, Basuki juga menerbitkan Surat Edaran yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, pembakaran sampah, dan pembuangan puntung rokok sembarangan. Langkah ini dilakukan setelah fase imbauan dan pembinaan dianggap tidak efektif. OIKN mengimbau seluruh pemegang perizinan di wilayah IKN untuk memastikan kesiapsiagaan personel, peralatan, dan prosedur pengendalian karhutla. Otorita juga menyatakan akan terus melakukan pemantauan harian dan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagikan
Berita terkait
Karhutla Dekat IKN, Ada Dugaan Sengaja Dibakar
Detik.com · 3 September 2026 pukul 11.18
19 Perusahaan Penyebab Kebakaran Hutan Ditindak
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 07.57
Tidak Untuk Bikin Hujan, BMKG Jelaskan Alasan Modifikasi Cuaca di IKN
CNBC Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 13.30
5 Perusahaan Kena Sanksi Karhutla Kalimantan, 1 Izin Dibekukan
CNBC Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 22.00