Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

5 Perusahaan Kena Sanksi Karhutla Kalimantan, 1 Izin Dibekukan

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Lima perusahaan mendapat sanksi Paksaan Pemerintah, sementara PT MPK mendapat sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya dinilai luas dan terjadi berulang. Enam perusahaan tersebut adalah PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat; PT NES di Kalimantan Tengah; serta PT PSR di Kalimantan Timur. PT WEL mencatat areal terbakar paling luas, yakni sekitar 760,51 hektare, diikuti PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait