5 Perusahaan Kena Sanksi Karhutla Kalimantan, 1 Izin Dibekukan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Lima perusahaan mendapat sanksi Paksaan Pemerintah, sementara PT MPK mendapat sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya dinilai luas dan terjadi berulang. Enam perusahaan tersebut adalah PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat; PT NES di Kalimantan Tengah; serta PT PSR di Kalimantan Timur. PT WEL mencatat areal terbakar paling luas, yakni sekitar 760,51 hektare, diikuti PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 14.30
Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla
CNN Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 10.00
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan di Kalimantan Terkait Karhutla
VOI · 25 Agustus 2026 pukul 17.00
Kemenhut Sanksi Enam Perusahaan di Kalimantan terkait Karhutla
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 12.00
Karhutla Kalimantan Tembus 1.500 Ha, Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan hingga Bekukan Perizinan
Berita terkait
6 Perusahaan Diberi Sanksi Imbas Karhutla di Kalimantan
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 09.22
42 Perusahaan di Kalimantan Diduga Picu Karhutla, Belasan Terindikasi Melanggar
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 17.27
Menteri LH: 30 perusahaan potensi kena sanksi Rp15 T terkait karhutla
ANTARA News · 24 Agustus 2026 pukul 14.42
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 10.38