Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

19 Perusahaan Penyebab Kebakaran Hutan Ditindak

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah menindak 19 perusahaan di tujuh provinsi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, menyampaikan bahwa penegakan hukum dilakukan melalui tiga jalur: sanksi administratif, penyelesaian sengketa lingkungan hidup/perdata, dan ranah pidana. KLH fokus pada penanganan non-pidana, sementara kasus pidana dikelola oleh kepolisian dari tingkat Polres hingga Mabes Polri.

Pada periode Januari hingga September 2026, tujuh perusahaan di Kalimantan Barat ditindak dengan total lahan terbakar mencapai 2.260,08 hektare. Kalimantan Selatan menjadi provinsi dengan luas area terbakar terbesar, yakni 6.595 hektare meski hanya melibatkan tiga perusahaan. Penindakan juga dilakukan di Sumatera (empat perusahaan), Sumatera Selatan (empat perusahaan), Kalimantan Tengah (dua perusahaan), Lampung, Kalimantan Timur, dan Riau (masing-masing satu perusahaan).

Terkait sengketa perdata, Rizal menyampaikan bahwa proses hukum ini membutuhkan waktu cukup lama, sering melebihi dua tahun. Pada periode 2023 hingga 2025, terdapat 32 perkara perdata yang masih berjalan dengan potensi kerugian lingkungan sebesar Rp 5,30 triliun. Nilai tindakan pemulihan lingkungan yang diajukan mencapai Rp 9,5 triliun, yang berbeda dengan nilai kerugian. Pemerintah telah menerima penerimaan PNBP khusus karhutla sebesar Rp 128,68 triliun dari perusahaan yang sudah membayar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait