Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Pajak Marketplace 0,5 Persen Masuk Kebijakan RAPBN 2027

Pemerintah dan Komisi XI DPR memasukkan pajak PPh Pasal 22 atas transaksi marketplace sebesar 0,5% dalam RAPBN 2027. Kebijakan ini bertujuan memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan di ekonomi digital. UMKM beromzet di bawah Rp 500 juta diberi pengecualian dari pajak. Pemerintah juga memanfaatkan data, teknologi, big data, dan AI untuk pengawasan perpajakan. Penerapan dipindah dari Agustus 2026 ke November 2026 untuk memperhatikan daya beli masyarakat.

Berita terkait