Pajak Marketplace 0,5 Persen Masuk Kebijakan RAPBN 2027
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah dan Komisi XI DPR memasukkan pajak PPh Pasal 22 atas transaksi marketplace sebesar 0,5% dalam RAPBN 2027. Kebijakan ini bertujuan memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan di ekonomi digital. UMKM beromzet di bawah Rp 500 juta diberi pengecualian dari pajak. Pemerintah juga memanfaatkan data, teknologi, big data, dan AI untuk pengawasan perpajakan. Penerapan dipindah dari Agustus 2026 ke November 2026 untuk memperhatikan daya beli masyarakat.
Bagikan
Berita terkait
Partai Perindo Usul Ambang Bebas Pajak Marketplace agar UMKM Tak Terbebani di Tengah Lesunya Daya Beli
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 10.38
42.000 UMKM Jakbar Didorong Naik Kelas, IMDE Siapkan Pelatihan Digital
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 16.04
RI Kejar Kue Ekonomi Digital US$600 Miliar dari Kesepakatan ASEAN
CNBC Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 11.55
Airlangga: RI Bisa Tumbuh 6-7%, Asal Mesin Baru Ini Ngebut
CNBC Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 08.10