Partai Perindo Usul Ambang Bebas Pajak Marketplace agar UMKM Tak Terbebani di Tengah Lesunya Daya Beli
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Partai Perindo mengusulkan ambang bebas pajak marketplace agar UMKM tidak semakin terbebani di tengah lesunya daya beli masyarakat. Usulan ini menyikapi penerapan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen melalui marketplace yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut merupakan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut pajak dari pedagang.
Sejumlah pelaku UMKM mengaku total potongan di marketplace membengkak dari sekitar 15-18 persen menjadi 24-30 persen setelah ditambah pungutan pajak baru. Akibatnya, mereka terpaksa menaikkan harga jual, menekan margin keuntungan, bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) agar usaha tetap bertahan.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai perlindungan terhadap UMKM tidak cukup melalui bantuan permodalan dan pelatihan. Menurutnya, keberpihakan negara harus tercermin dalam kebijakan perpajakan agar pelaku usaha memiliki ruang bertahan dan berkembang. Ia menegaskan bantuan modal, pelatihan digitalisasi, dan subsidi packaging akan sia-sia jika omzet UMKM justru dipangkas oleh pajak marketplace.
Bagikan
Berita terkait
Pajak Marketplace Ditunda hingga Oktober, Menkeu: Bisa Diundur Lagi
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.16
Purbaya Buka Opsi Tunda Lagi Pajak Marketplace, Ini Pertimbangannya
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 16.45
Purbaya Buka Ruang Tunda Lagi Pajak Marketplace: Lihat Kondisi Ekonomi
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 07.57
Salurkan Gerobak untuk UMKM, Perindo Dorong Kemandirian Ekonomi Akar Rumput
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 14.06