Pajak Mobil Indonesia dan Malaysia Ternyata Beda Jauh, Ini Hitungannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pajak mobil di Indonesia dan Malaysia berbeda secara struktur. Indonesia menggunakan PKB berdasarkan nilai jual kendaraan, kapasitas mesin, serta opsen daerah. Malaysia menggunakan LKM yang menghitung pajak tahunan berdasarkan kapasitas mesin dan wilayah pengajuan. Kedua negara juga memungkinkan pajak penjualan (PPnBM di Indonesia, sales tax di Malaysia) serta bea masuk. Perbedaan komponen pajak membuat perbandingan harga langsung tidak menunjukkan beban pajak total yang lebih rendah di salah satu negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 14.10
RI Harus Belajar dari Malaysia-Thailand, Cegah Petaka Otomotif Jilid 2
Berita terkait
BCA Gandeng AFFIN Bank Malaysia, Nasabah Dapat Beragam Promo Eksklusif Lintas Negara
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 21.20
Miris! Banyak Timah RI Diselundupkan ke Malaysia-Singapura
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 20.20
BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dari Malaysia ke Indonesia
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 19.40
Malaysia Terapkan SIM Harus Aktif untuk Dapat Menerima BBM Bersubsidi
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 19.30