Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Pakar: RUU Perampasan Aset Bisa Berubah Menjadi UU Perampasan Asa

RUU Perampasan Aset tengah diperdebatkan karena kecepatan pembahasan yang berisiko menimbulkan undang-undang tidak matang. Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyampaikan kekhawatiran bahwa RUU ini berpotensi berubah menjadi 'UU Perampasan Asa' atau harapan yang sia-sia. Menurutnya, lima masalah utama yang masih ada dalam RUU meliputi: inkonsistensi legislasi, minimnya transparansi, masalah substansi, potensi korupsi, dan ancaman kriminalisasi. Denny menekankan tanpa jaminan due process of law, RUU yang seharusnya mengejar aset hasil kejahatan justru dapat memperkaya oknum penegak hukum yang korup. DPR secara resmi mengusulkan 13 jenis tindak pidana yang akan dimasukkan ke dalam RUU ini. Tags: ["hukum", "korupsi", "RUU", "asisten", "dpr"]

Berita terkait