Pakar: RUU Perampasan Aset Bisa Berubah Menjadi UU Perampasan Asa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

RUU Perampasan Aset tengah diperdebatkan karena kecepatan pembahasan yang berisiko menimbulkan undang-undang tidak matang. Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyampaikan kekhawatiran bahwa RUU ini berpotensi berubah menjadi 'UU Perampasan Asa' atau harapan yang sia-sia. Menurutnya, lima masalah utama yang masih ada dalam RUU meliputi: inkonsistensi legislasi, minimnya transparansi, masalah substansi, potensi korupsi, dan ancaman kriminalisasi. Denny menekankan tanpa jaminan due process of law, RUU yang seharusnya mengejar aset hasil kejahatan justru dapat memperkaya oknum penegak hukum yang korup. DPR secara resmi mengusulkan 13 jenis tindak pidana yang akan dimasukkan ke dalam RUU ini. Tags: ["hukum", "korupsi", "RUU", "asisten", "dpr"]
Bagikan
Berita terkait
Ekonomi Global 2027 Menguat: Optimisme Indonesia Melalui Konsumsi-Investasi
kumparan · 2 September 2026 pukul 15.30
Harga Avtur Naik, Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge Tiket Pesawat Jadi 40%
kumparan · 2 September 2026 pukul 15.24
Kredit BBRI Ngebut Naik 16,2%, Analis Sebut Target Bisa Dikerek Naik
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 15.23
Wamen ESDM: 10.068 Desa Belum Teraliri Listrik, Target Tuntas 2029
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 15.20