Harga Avtur Naik, Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge Tiket Pesawat Jadi 40%
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) untuk tiket pesawat niaga dalam negeri dari 30% menjadi 40% dari Tarif Batas Atas (TBA). Kenaikan ini dilakukan sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur, yang pada 1 September 2026 mencapai rata-rata Rp 23.315 per liter, naik sekitar 6,5% dari periode sebelumnya. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa batas 40% ini merupakan nilai maksimal yang boleh diterapkan, bukan kewajiban wajib bagi maskapai. Oleh karena itu, setiap perusahaan angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah angka tersebut sesuai strategi bisnis dan kondisi pasar masing-masing.
Kemenhub menegaskan komitmennya untuk terus memantau penerapan tarif oleh seluruh badan usaha angkutan udara agar tetap transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan harga avtur, kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang, serta kompetitivitas tarif yang memperhatikan daya beli masyarakat. Kebijatan ini diharapkan dapat mendukung keberlangsungan operasional industri penerbangan nasional sekaligus menjaga aksesibilitas transportasi udara bagi pengguna jasa.
Evaluasi terhadap komponen tarif penerbangan, termasuk fuel surcharge, dilakukan secara berkala oleh pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan industri, penyedia layanan, dan konsumen. Dengan penyesuaian ini, Kemenhub berupaya memastikan kebijakan tarif tetap responsif terhadap fluktuasi harga bahan bakar tanpa mengorbankan kepentingan nasional dan masyarakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 14.27
Harga Avtur Meroket, Siap-siap Tiket Pesawat Bakal Naik
ANTARA News · 2 September 2026 pukul 14.50
Kemenhub naikkan batas fuel surcharge angkutan udara jadi 40 persen
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 15.37
Harga Avtur Naik, Kemenhub Tambah Batas Atas Fuel Surcharge Jadi 40 Persen
Detik.com · 2 September 2026 pukul 14.21
Harga Avtur Naik, Kemenhub Tetapkan Biaya Tambahan Tiket Pesawat Maksimal 40%
Berita terkait
Harga Avtur Turun, Batas Fuel Surcharge Tiket Pesawat Dipangkas
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 15.00
Siap-siap Tiket Pesawat Murah, Harga Avtur Sudah Turun Sejak Awal Agustus
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 09.03
Biaya Tambahan Tiket Pesawat Maksimal 30%, Tarif Penumpang akan Turun?
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 14.25
Kemenhub Tetapkan Biaya Tambahan Tiket Pesawat Maksimal 30%
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 13.06