Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Harga Avtur Naik, Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge Tiket Pesawat Jadi 40%

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) untuk tiket pesawat niaga dalam negeri dari 30% menjadi 40% dari Tarif Batas Atas (TBA). Kenaikan ini dilakukan sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur, yang pada 1 September 2026 mencapai rata-rata Rp 23.315 per liter, naik sekitar 6,5% dari periode sebelumnya. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa batas 40% ini merupakan nilai maksimal yang boleh diterapkan, bukan kewajiban wajib bagi maskapai. Oleh karena itu, setiap perusahaan angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah angka tersebut sesuai strategi bisnis dan kondisi pasar masing-masing.

Kemenhub menegaskan komitmennya untuk terus memantau penerapan tarif oleh seluruh badan usaha angkutan udara agar tetap transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan harga avtur, kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang, serta kompetitivitas tarif yang memperhatikan daya beli masyarakat. Kebijatan ini diharapkan dapat mendukung keberlangsungan operasional industri penerbangan nasional sekaligus menjaga aksesibilitas transportasi udara bagi pengguna jasa.

Evaluasi terhadap komponen tarif penerbangan, termasuk fuel surcharge, dilakukan secara berkala oleh pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan industri, penyedia layanan, dan konsumen. Dengan penyesuaian ini, Kemenhub berupaya memastikan kebijakan tarif tetap responsif terhadap fluktuasi harga bahan bakar tanpa mengorbankan kepentingan nasional dan masyarakat.

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait