Pakar Soal Kasus Ijazah Jokowi: Semua Orang Bisa Ngaku Sekarang Asli, tapi Itu Bukan Pengakuan Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengamat Politik Ray Rangkuti menyatakan bahwa keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, harus dibuktikan melalui putusan hukum di pengadilan, bukan sekadar pengakuan publik. Menurut Ray, klaim pihak mana pun tidak memiliki kekuatan hukum sebelum objek dokumen tersebut diuji secara resmi oleh hakim untuk menentukan status asli atau palsunya.
Proses pembuktian ini krusial karena perkara telah memasuki ranah hukum, terutama terkait tudingan pencemaran nama baik. Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengonfirmasi bahwa Jokowi dijadwalkan hadir satu kali dalam persidangan pada 8 Oktober 2026 sebagai saksi korban untuk memberikan keterangan dan menjelaskan kerugian yang dialami.
Bagikan
Berita terkait
Sidang Dakwaan Baru Dokter Tifa Batal Digelar Hari Ini
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 10.17
Tudingan Ke Roy Suryo Dinilai Salah Alamat! Pakar Hukum: Harusnya Dian Sandi
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 14.50
Roy Suryo Tak Akan Mundur Sedikitpun di Kasus Ijazah Jokowi: Emangnya Hewan Undur-undur!
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 18.31
Dari 3 Unggahan ke 28 Konten, Begini Kronologi Kasus Roy Suryo soal Ijazah Jokowi
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 17.27