Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Soal Kasus Ijazah Jokowi: Semua Orang Bisa Ngaku Sekarang Asli, tapi Itu Bukan Pengakuan Hukum

Pengamat Politik Ray Rangkuti menyatakan bahwa keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, harus dibuktikan melalui putusan hukum di pengadilan, bukan sekadar pengakuan publik. Menurut Ray, klaim pihak mana pun tidak memiliki kekuatan hukum sebelum objek dokumen tersebut diuji secara resmi oleh hakim untuk menentukan status asli atau palsunya.

Proses pembuktian ini krusial karena perkara telah memasuki ranah hukum, terutama terkait tudingan pencemaran nama baik. Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengonfirmasi bahwa Jokowi dijadwalkan hadir satu kali dalam persidangan pada 8 Oktober 2026 sebagai saksi korban untuk memberikan keterangan dan menjelaskan kerugian yang dialami.

Berita terkait