Pangkas 160 Aturan Jadi 3, Proyek Sampah Jadi Listrik Dikebut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
Pemerintah memangkas 160 aturan pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) menjadi hanya tiga aturan untuk mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah. Langkah ini bertujuan menyelesaikan 24–28 proyek PSEL darurat pada 2027-2028, mengingat fasilitas saat ini baru menangani 22,5% masalah sampah nasional.
Salah satu proyek utama, PSEL Bogor Raya 1, memiliki nilai investasi Rp2,8 triliun dan mampu mengolah lebih dari 500 ribu ton sampah per tahun. Proyek ini diproyeksikan menyerap 1.200 tenaga kerja, mengurangi emisi karbon sebesar 640 ribu ton CO2 per tahun, serta memasok listrik untuk lebih dari 100 ribu rumah di kawasan Bogor Raya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 10.10
Video: Birokrasi Berbelit-belit Jadi Penghambat Realisasi Investasi RI
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 12.00
Ribuan ATM Tutup Serempak, Bangkrut Gara-Gara Aturan Baru Pemerintah
Detik.com · 16 September 2026 pukul 08.45
Tak Cuma Insentif, Pengusaha Minta Ini ke Pemerintah buat Tarik Investor
kumparan · 15 September 2026 pukul 15.51
16 Jam Berlalu, Kebakaran Timbunan Sampah di Ciumbuleuit, Bandung, Belum Padam
Berita terkait
Gunungan Sampah Bekasi Bakal Disulap Jadi Listrik, Proyek Rp 3 T Dimulai
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 08.30
Resmi! Bekasi Bangun Pengolahan 500.000 Ton Sampah Jadi Energi Listrik
CNBC Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 11.50
Bekasi Resmi Kembangkan Proyek Sampah Jadi Listrik (PSEL) Rp3 Triliun
CNBC Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 11.20
Perusahaan Amerika Serikat Ini Akan Tuntaskan Masalah Sampah di Solo Raya
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 19.24