Partai Jokowi 'Dipukul' Ambang Batas 7 Persen Usulan Nasdem, PSI Beri Peringatan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Partai NasDem mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 7 persen dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Usulan disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang menyatakan bahwa 7 persen akan menghasilkan minimal 3 hingga 4 kursi per komisi di DPR, sehingga partai yang lolos memiliki keterwakilan yang lebih efektif. NasDem sebelumnya juga pernah menyampaikan posisi serupa sejak menjelang Pemilu 2019. Saat ini, ambang batas 4 persen diatur dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu, dengan ketentuan bahwa perubahan harus mempertimbangkan persyaratan konstitusional sesuai Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Usulan NasDem mendapat kritik dari politisi PSI, Bestari Barus, yang mempertanyakan manfaat kenaikan ambang batas bagi rakyat. Bestari menyoroti bahwa sekitar 17 juta suara sah tidak terepresentasikan di DPR karena partai yang dipilih tidak melewati ambang batas 4 persen. Ia khawatir kenaikan menjadi 7 persen akan semakin memperbesar jumlah suara yang tidak tersalurkan. Bestari juga meminta agar partai politik tanpa kursi di DPR turut terlibat dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 mencatat bahwa pada Pemilu 2019, terdapat 13.595.842 suara sah yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR, setara dengan 9,7 persen suara sah nasional. MK menegaskan bahwa perubahan ambang batas harus menjaga proporsionalitas hasil pemilu, mendorong penyederhanaan partai politik, dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Komisi II DPR sedang mengkaji formula seperti penerapan Daerah Pemilihan Nasional untuk memastikan sisa suara tetap mendapatkan representasi di parlemen.
Bagikan
Berita terkait
Bank Indonesia Diprediksi Naikkan Suku Bunga
Detik.com · 29 September 2026 pukul 21.37
Berbekal Potensi Alam, Desa Sejahtera Astra Gede Pangrango Binaan, PT Astra International Tbk Kembangkan Wisata hingga Bisnis Produk Lokal
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 21.36
DJP mulai pungut pajak transaksi platform asing lewat SPP-TDLN
ANTARA News · 29 September 2026 pukul 21.31
Hobi Makin Mahal, Warga AS Tetap Rela Rogoh Kocek
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 21.30